Nasional
RKUHP: Hina Pemerintah dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, serta penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota. Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 353.
Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.
Hal itu adalah karena Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” kata Pasal 353 ayat (1).
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” tutur Pasal 353 ayat (2).
Meski begitu, pemerintah menyatakan masyarakat bisa diproses hukum setelah menghina penguasa, hanya jika orang yang dihina yang melaporkannya.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” ucap Pasal 353 ayat (3).
Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia

Begini Isi RUU KUHP yang Baru Disahkan Pemerintah!

Gubernur Bali soal KUHP, Jamin Privasi Wisatawan

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

Menparekraf Minta Wisatawan Mancanegara Tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Pos-pos Terbaru
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa
- Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
- Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa






