Connect with us

Nasional

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak dijadikan untuk melanggar hak-hak dasar manusia.

“Untuk KUHP ini kan kita terus mengawal ya, bukan hanya terkait dengan pencegahan, (tapi juga) dalam hal penerapan KUHP yang berpotensi akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak mereka,” ujar Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Dia mengatakan, pengawalan dan pengawasan Komnas HAM tersebut salah satu bentuk tugas Komnas HAM.

Menurutnya, hal itu menjadi concern Komnas HAM untuk memberikan legal opinion agar kebebasan berpendapat bisa tetap dijalankan di Indonesia.

“Misalnya dalam hal menyampaikan pendapat dan sebagainya. Kedua, kami juga ingin memastikan bahwa terkait dengan KUHP itu misalnya tentang pidana hukuman mati itu,” imbuh Haris.

Haris mengatakan, Komnas HAM akan terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah untuk pasal pidana mati.

“Karena ketentuan dalam KUHP sekarang, meskipun masih ada hukuman mati dan dia bukan hukuman pokok dan kalaupun diterapkan harus dengan persyaratan sangat ketat dan itu perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), nah PP itulah yang perlu kita kawal,” kata dia.

Selain itu, Haris menyebutkan, masa transisi pemberlakuan efektif KUHP masih cukup panjang. Di masa transisi itu, Komnas HAM akan mencari peluang agar pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM bisa dilakukan koreksi.

“Dalam kerangka itulah kami juga akan mencoba mencari peluang-peluang terhadap kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil baik masyakarat sipil yang ingin menguji sejumlah pasal-pasal yang dianggap berpotensi melanggar HAM,” pungkas dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement