Connect with us

Regional

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Published

on

KARAWANG – Aksi kekerasan dalam hubungan asmara kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial RHT (20) tega menganiaya kekasihnya, AAP (22), hingga tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (4/11/2026) siang. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, melalui Kasat Satres PPA dan PPO AKP Herwit Yuanita, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial RHT (20) atas dugaan tindak kekerasan terhadap korban AAP (22) yang dipicu oleh perselisihan pribadi.

Penanganan dan Proses Hukum

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban guna keperluan pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani penahanan di Mapolresta Karawang dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red)