Connect with us

Regional

9 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Beraksi di 50 Lokasi Cimahi dan KBB

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cimahi menangkap sembilan pelaku curanmor yang telah beraksi di 50 lokasi wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Komplotan ini berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan selama satu bulan.

“Pelaku bisa mencuri motor hanya dalam hitungan detik,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis (28/7/2022).

Para tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi, Polsek Cimahi Selatan, Polsek Lembang, dan Polsek Padalarang.

Imron mengatakan pelaku menggunakan kunci astag saat beraksi. Para pelaku menyasar motor yang berada di semua lokasi yang memungkinkan untuk dicuri, termasuk dari halaman rumah korban. Selain Cimahi, mereka juga beraksi di beberapa wilayah KBB.

“Berbekal rekaman itu, kami dapat menggulung komplotan curanmor ini dalam waktu satu bulan,” ujar AKBP Imron Ermawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolres Cimahi, komplotan tersebut mengaku telah 50 kali beraksi di beberapa kawasan di Cimahi dan KBB.

“Ada yang main sendiri, ada juga yang berkelompok bergerak dalam aksi kejahatan pencurian motor. Ada salah satu pelaku yang residivis dengan kasus kejahatan yang sama,” ungkapnya.

Motor hasil curian dijual ke penadah di Cianjur selatan dengan harga Rp3 juta-Rp5 juta per unit, tergantung kondisi.

Selain menangkap sembilan pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit motor curian, kunci palsu, dan astag.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement