Regional
6 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Cirebon Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Enam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan ditangkap Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Tersangka enam orang itu ditangkap dalam waktu sepekan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan enam tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, di mana awalnya petugas menerima empat laporan warga.
Fahri mengungkapkan pada kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial SPT karena tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara merampas dan menembakkan senjata air soft-gun sebanyak tiga kali.
“Tersangka ini sudah kenal dengan korban, dan berjanji bertemu di salah satu tempat pada 4 November 2022. Setelah bertemu korban tersangka langsung menembakkan senjatanya dan membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.
Fahri mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota, sedangkan sepeda motor korban dijual di salah satu daerah di Jawa Tengah.
Kemudian, Polres Cirebon Kota juga menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan masing-masing berinisial BA dan KB, di mana modusnya dua orang itu mendatangi korban dan mencekik dari belakang lalu meminta sejumlah uang.
Namun, karena korban tidak memberikan uang yang diminta, kedua tersangka langsung memukuli korban setelah itu membawa kabur sepeda motor korban yang sedang di parkir. Korban langsung membuat laporan polisi, dan kemudian sepeda motor itu ditemukan sesaat setelah kejadian.
“Sekitar 10 menit setelah korban melaporkan, kami langsung menangkap kedua tersangka,” ujarnya.
Fahri menambahkan pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan, dua orang mencuri di rumah mantan majikannya yaitu IH dan YT. Sedangkan satu orang lainnya berinisial ML mencuri sepeda motor yang sedang terparkir.
Para tersangka tersebut lanjut Fahri, ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir di tempat yang berbeda-beda.
“Untuk pencuri motor kami lakukan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap,” katanya.
Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, dan kunci letter T.
Akibat pembuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (*)


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






