Connect with us

Regional

6 Pelaku Curanmor di Wilayah Jadetabek Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Enam tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) berhasil ditangkap Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 20 Juni 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (15/6/2023).

Hengki mengungkapkan para pelaku menggunakan sejumlah modus pencurian terhadap korbannya Diantaranya menggunakan kunci leter T maupun leter Y, mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata api rakitan, merusak atau mencongkel rumah kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palang T dan menerima barang yang diduga hasil dari kejahatan.

Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB. Adapun lokasi pencurian diantaranya, parkiran Mall BSD, pekarangan rumah Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Palmerah Jakarta Barat, Depok, dan Bekasi,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut diantaranya empat kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat, satu senjata rakitan jenis revolver, sejumlah kunci leter I, T, dan L.

Para tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian terdapat Pasal 480 tentang menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (*)