Connect with us

Regional

3.233 PPPK Guru dan Tenaga Teknis di Kabupaten Bandung Terima SK Pengangkatan

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung tentang penangkatan, Senin (17/7/2023).

Dengan diserahkannya SK tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna ini, adalah untuk memberi kepastian hukum.

“Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji,” kata Dadang di Dome Bale Rame Soreang Kabupaten Bandung.

Dadang mengatakan sebanyak 3.233 pegawai PPPK itu nantinya akan mendapatkan gaji bulanan.

Ia berharap kepada para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK tidak langsung masuk ke Bank BJB atau BPR Kerta Raharja. 

“Semoga SK ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan salah satu SK ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap apa yang diraih hari ini,” harapnya.

Dadang mengaku dirinya sudah dua tahun lebih menjabat Bupati Bandung, telah berhasil mengangkat belasan ribu tenaga honorer.

“Tapi saya sudah berjuang hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung yang insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK secara resmi,” harapnya. 

Ia berpesan agar para PPPK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, namun terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

“Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun,” katanya.

Ia juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua,” katanya.

Bupati juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.

Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir. Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.

“Saya harap SK ini bisa dipergunakan sebaiknya, jangan langsung ke bank, tapi jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok. Karenanya di hari ini kita juga merayakan hari koperasi, saya berharap semua jadi anggota koperasi,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement