Regional
3.000 Honorer di Subang Terancam Kehilangan Pekerjaan, Pemkab Berikan Solusi yang Ditawarkan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sekitar 3.000-an tenaga honorer di Kabupaten Subang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai non-ASN dan PPPK pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Adanya kebijakan tersebeut, Pemerintah Kabupaten Subang, melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Subang,berusaha mencarikan solusi untuk nasib para tenaga honorer.
Kepala (BKPSDM) Kabupaten Subang, Cecep Supriatin melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Hasan Sahroni mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“ Solusinya, kita akan arahkan, sekitar 3.000 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Subang untuk mengikuti seleksi PPPK,” Kata Hasan Sahroni dilansir TribunJabar.id, Senin(10/6/2022).
Selain diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK, juga untuk mengikuti outsourcing atau tenaga kontrak di masing-masing dinas yang masih memerlukan tenaga honorer.
“Selain itu honorer yang memenuhi persyaratan bisa diarahkan menjadi tenaga PPPK dan bagi yang tidak mungkin bisa dengan outsourcing atau bagaimana kebijakan dinas masing-masing tergantung anggaran,” katanya.
Hasan Sahroni, juga mengatakan untuk tahun 2022 ini tak ada perekrutan ASN dan untuk seleksi PPPK kemungkinan ada diakhir tahun ini untuk formasi guru dan Tanaga kesehatan.
” Bagi honorer guru dan tenaga kesehatan, bisa mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan diakhir tahun 2022 ini,” ucapnya
Hasan juga meminta, untuk sisa perekrutan PPPK di akhir 2022,Dinas harus bisa menata dan mengarahkan penempatannya.
“Sisa honorer ini mungkin yang akan kita tata dan kita arahkan untuk mengikuti lagi seleksi PPPK, sehingga mudah-mudahan sampai batas waktu 2023 sudah tidak ada lagi tenaga Honorer,” tuturnya
Hasan Sahroni juga memastikan dan meminta kepada seluruh dinas, mulai hari ini untuk tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.
“Dinas tak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, kalau memang masih ada sisa tenaga honorer, agar diarahkan untuk memenuhi persyaratan agar mengikuti seleksi PPPK, tapi kalau misalkan tidak memenuhi persyaratan karena kebanyakan pendidikannya SMA agar diarahkan ke tenaga-tenaga searching seperti tenaga kebersihan tenaga keamanan,pengemudi,” pungkasnya.(*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Jasa Pengiriman

Musyawarah Daerah FK-PKBM Kabupaten Subang Sukses Digelar, Neneng Tuti Sutimah,S.Pd Terpilih Kembali Jadi Ketua

Usai Pelantikan Pengurus AMKI Jawa Barat, Catur Azi Berpesan Media Wajib Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus AMKI Jawa Barat Resmi Dilantik, Pesan Ketum AMKI Pusat Ajak Media Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Pertamina EP Subang Field Nyalakan Harapan Pendidikan Lingkungan Lewat Program PELITA

Polres Subang Ungkap Jaringan Sediaan Farmasi Ilegal, 6 Tersangka Ditangkap
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






