Connect with us

Regional

2 Warga Karawang Dibekuk Polisi, Tanam Pohon Ganja di Depan Pospol

Published

on

INFOKA.ID – Dua warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang diringkus Polres Purwakarta, pada Senin (6/6/2022).

Kedua tersangka kedapatan menanam puluhan pohon ganja depan Pospol di Kawasan Bukit Indah, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, keduanya yakni AS (29) dan J (42), yang merupakan bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan tanaman ganja yang masih tersimpan di polybag,” kata Hery saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/7/2022).

Hery mengatakan, untuk mengelabui masyarakat, ganja yang ditanam tersangka dicampur dengan tanaman lain.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah dua bulan menanam pohon ganja.

Selain AS dan J, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 batang pohon ganja, delapan bungkus kertas cokelat yang berisi bahan atau daun ganja, dua unit motor, dan polsel.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengaku sudah dua bulan menanam pohon tersebut. Barang bukti yang diamankan, 16 batang pohon ganja, 8 bungkus kertas warna coklat masing-masing bensikan bahan/daun, dua unit motor dan ponsel,” jelas Hery.

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement