Connect with us

Regional

2 Pelaku Tawuran di Cirebon yang Sebabkan 1 Remaja Tewas Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Dua pelaku tawuran hingga menewaskan satu orang korban jiwa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi.

Korban jiwa diketahui meninggal dunia setelah menerima penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka pada saat tawuran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (17) dan RS (17). Sementara korbannya berinisial SA yang juga remaja berusia 17 tahun.

“Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” tukas Arif, Jumat (6/1/2023).

Menurut Arif, kedua tersangka masih berstatus pelajar SMA di Cirebon Jawa Barat. Keduanya terbukti melakukan pembacokan dengan senjata tajam celurit dan memukul korban menggunakan stik golf.

Menurutnya, aksi tawuran remaja ini berawal dari adanya aksi saling tantang antara kelompok pelaku yang menamakan diri Sadboy dengan kelompok korban bernama Gokgoks. Kedua kelompok remaja itu melakukan aksi saling tantang melalui akun media sosialnya masing-masing.

Setelah terlibat aksi saling tantang, kedua kelompok remaja itu kemudian bersepakat untuk bertemu di sekitar Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Di lokasi itu lah kedua kelompok remaja itu melakukan aksi tawuran dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Mulai dari celurit, kelewang dan lain sebagainya.

Menurutnya, tantangan antara geng media sosial itu dimulai dari jam 11 malam dan kemudian saling bertemu di jam 05.00 WIB di daerah Talun.

“Jadi kedua kelompok remaja ini sudah melakukan aksi saling tantang sejak pukul 11 malam. Dan berlanjut terus sampai dengan mereka sepakat bertemu di daerah Talun,” katanya.

Saat melakukan aksi tawuran, kelompok remaja yang menamakan diri Sadboy berjumlah 30 orang. Sementara kelompok Gokgoks ada 10 orang.

Saat tawuran, anggota geng diketahui membawa berbagai macam senjata tajam seperti celurit, parang, dan pisau.

Dalam peristiwa itu, satu orang remaja berinisial SA (17) dari kelompok Gokgoks tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dari pihak lawannya.

Setelah adanya aksi tawuran yang menyebabkan korban jiwa itu, polisi pun kemudian langsung bergerak untuk memburu para pelaku. Menurut polisi, ada empat orang yang melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Saat ini, dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dua orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial GN dan RS.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya mulai dari celurit, kelewang hingga stik golf.

“Dua hari yang lalu kami sudah mengamankan dua pelaku berinisial GN dan RS. Kedua pelaku ini terlibat langsung saat melakukan aksi penganiayaan. Satu pelaku yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit, dan satunya lagi yang melakukan pemukulan dengan menggunakan stik golf. Ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Arif.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (3e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement