Regional
19 Kasus Narkoba Selama Juli 2025 Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Karawang
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu selama periode Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 24 tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa dari 19 kasus tersebut, 11 kasus merupakan peredaran sabu-sabu dengan 15 tersangka, 5 kasus tembakau gorila atau tembakau sintetis dengan 6 tersangka, serta 3 kasus peredaran obat keras tertentu dengan 3 tersangka.
“Untuk sabu dengan berat di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk sabu di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
“Adapun, untuk tembakau gorila, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Sementara untuk obat keras tertentu, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5–12 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar,” tambahnya.
Fiki mengungkapkan, modus peredaran sabu-sabu dilakukan dengan sistem “tempel”, yaitu pelaku menaruh paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati pembeli. Untuk tembakau gorila, sebagian pelaku memproduksi dan meracik sendiri sebelum menjualnya dengan sistem tempel. Sedangkan peredaran obat keras tertentu dilakukan secara langsung melalui metode cash on delivery (COD).
Ia membeberkan, dari 19 kasus tersebut, dua di antaranya dinilai menonjol. Salah satunya adalah penangkapan seorang pengedar sabu berinisial J pada Rabu, 16 Juli 2025, di sebuah rumah di daerah Cikepek, Kecamatan Pedes.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 138,5 gram yang dikemas menjadi 96 paket kecil dengan bungkus warna-warni. Warna kemasan digunakan sebagai kode internal, misalnya merah untuk jenis tertentu, hijau untuk jenis lain, dan kuning untuk yang lain lagi, agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku memasarkan sabu melalui media sosial. Pembeli akan mendapatkan titik lokasi pengambilan barang, biasanya di tempat umum seperti masjid atau lokasi yang dianggap aman,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang.
Dikatakannya, pelaku J diketahui sudah beraksi lebih dari tiga bulan dengan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta per transaksi. Dengan motif faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Kendati demikian, Polres Karawang menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.(red)


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
Pos-pos Terbaru
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari






