Nasional
144.392 Personel Gabungkan Dikerahkan untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 144.392 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2022 untuk memberikan pengamanan saat arus mudik Lebaran berlangsung.
Ratusan ribu personel itu terdiri dari 87.880 anggota Polri dan 56.512 pesonel dari instansi terkait seperti TNI, BNPB, BMKG, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan.
Nantinya, seluruh personel tersebut akan mengisi 2.702 posko yang terdiri dari 1.710 pos pengamanan, 734 pos pelayanan, dan 258 pos terpadu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2022 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4/2022), menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik sebelum tanggal 28, 29 dan 30 April 2022, yang diprediksi merupakan puncak arus mudik Lebaran tahun ini.
“Dengan melakukan mudik lebih awal, hal itu dapat mengurangi potensi terjadinya kemacetan di jalan tol ataupun jalur lainnya,” ungkap Kapolri dalam keterangannya.
Berdasarkan data hasil survei Kemenhub, terdapat 83 juta warga akan melakukan mudik, 23 juta diantaranya menggunakan mobil dan 17 juta dengan motor.
Strategi untuk menghindari serta mencegah terjadinya kemacetan saat mudik maka akan diberlakukan One Way, Contraflow, dan ganjil-genap.
Pemerintah juga telah menyiapkan dengan baik, jalur alternatif yang disediakan untuk masyarakat melaksanakan mudik.
Kepolisian bersama instansi terkait lainnya juga akan mengoptimalkan akselerasi vaksinasi dosis III atau booster bagi para pemudik.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan imunitas atau tingkat kekebalan seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu program vaksinasi kita harapkan bisa diikuti secara maksimal. Sehingga pasca-Idul Fitri laju pertumbuhan covid betul-betul bisa kita kendalikan,” ujarnya. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






