Connect with us

Nasional

Wajib Bebas Covid-19, Kemenag Susun Aturan Calon Jemaah Umroh

Published

on

INFOKA.ID – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan bebas virus corona (Covid-19) bagi seluruh jemaah umrah asal Indonesia sebagai persyaratan bila ingin melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Syarat itu nantinya akan tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi. Aturan ini akan banyak mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan penerapan karantina.

“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” kata Oman dalam keterangan resminya yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Oman mengatakan RKMA itu bertujuan untuk memberikan pelbagai skema perlindungan bagi jemaah bila Indonesia diizinkan kembali mengirimkan jemaah umrah ke Saudi.

Arab Saudi sendiri dijadwalkan akan memberi kesempatan bagi jemaah dari luar negeri untuk melaksanakan umrah pada 1 November 2020. Namun, pemberian izin tersebut akan didahului dengan pengumuman negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jemaah umrah ke Saudi.

RKMA itu, lanjut Oman, sudah dibahas dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian pelayanan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Oman menyatakan skema perlindungan bagi jemaah yang disusun Kemenag sudah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Saudi.

Saudi sendiri sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya yakni tidak memberlakukan layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga dibatasi maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Lalu, proses pendaftaran dikontrol melalui sistem yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” terang Oman.

Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk mengikuti perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait umrah. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Sebelumnya, Arab Saudi sudah mengijinkan warga lokal dan ekspetariat melakukan umrah pertama pada awal Oktober 2020 lalu. Keputusan pembukaan itu dilakukan sejak ditutup akhir Februari 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement