Connect with us

Nasional

UU Kesehatan Tetapkan Vape Zat Adiktif, Sama Seperti Rokok Biasa

Published

on

INFOKA.ID – Rokok elektronik atau vape diklasifikasikan masuk golongan zat adiktif dalam Undang-undang Kesehatan yang baru.

Berdasarkan draf UU Kesehatan terbaru, rokok elektrik masuk ke dalam produk tembakau padat dan cair.

Dengan demikian, pemerintah menilai dampak rokok elektrik sama dengan rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

“Zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat,” tulis Pasal 149 ayat (2), dikutip Rabu (12/3/2023).

Produk tembakau meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada bagian penjelasan UU Kesehatan, rokok elektronik masuk dalam produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain

“Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha,” bunyi penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e.

“Yang dimaksud dengan ‘rokok elektronik’ adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap,” lanjut penjelasan tersebut.

UU Kesehatan terbaru juga mengatur kewajiban para pihak yang memproduksi hingga mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

“Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berbentuk tulisan disertai gambar,” bunyi Pasal 150 ayat (2).

Aturan baru tersebut mengatur kawasan bebas rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Namun, tempat kerja dan tempat umum tetap diperbolehkan untuk merokok selama pihak pengelola dan penanggung jawab tempat terkait menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah,” seperti diatur Ayat (2) Pasal 152 yang dikutip Rabu (12/7). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement