Nasional
Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika Terbukti Berbahaya Bagi Kesehatan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik, bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023), seperti dilansir Antara.
Saat ini, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” ucap Ma’ruf Amin.
Dia menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.
“Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ungkapnya.
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. (*)
Sumber: Antara


You may like

Pemerintah: Fenomena Judi Online Sudah Darurat

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Wapres Dorong PMP Kembali Diterapkan dan Dimulai Sejak PAUD

Wapres Targetkan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Capai 50 Persen

UU Kesehatan Tetapkan Vape Zat Adiktif, Sama Seperti Rokok Biasa

Pemerintah Fokus Tangani PMI Ilegal Untuk Cegah Korban
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat






