Connect with us

Nasional

Menkes Sebut UU Kesehatan Tak Hapus Organisasi Profesi Nakes

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan UU Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi tenaga kesehatan.

“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa fungsi organisasi profesi kesehatan dirancang seperti profesi lainnya yang bersifat serikat. Keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku. Hal yang membedakan adalah IDI tak lagi memegang fungsi sebagai regulator.

“Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi sepeti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan hal yang disoroti dalam UU Kesehatan adalah rekomendasi untuk menghapus penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), yang berdasarkan laporan dari para dokter muda, justru mempersulit mereka mendapatkan gelar spesialis.

Menkes mengaku pertimbangan tersebut diambil pemerintah setelah mendengar masukan dari ahli yang tergabung dalam organisasi profesi, karena selain sulit didapat, SIP yang ingin dimiliki harganya amat mahal.

“Kita juga mendapat masukan dari banyak dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi kalau dokter mau ambil spesialis, kalau dokter mau praktek. Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktek di tempat tertentu dan mengambil spesialis,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement