Connect with us

Nasional

UU Cipta Kerja Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

Published

on

INFOKA.ID – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disetujui bersama dengan DPR pada 5 Oktober 2020.

Jika melewati batas waktu tersebut dan presiden tidak juga menandatangani, RUU Cipta Kerja tetap sah menjadi Undang-undang (UU) dan wajib diundangkan.

“Dasar hukum Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar PSHK melalui utas twitter dalam akun @PSHKIndonesia seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

PSHK menilai UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya mereka anggap melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan, seperti keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dapat diajukan pembatalan melalui proses uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, kata mereka, bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal demi hukum.

“Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi. Jika MK mengabulkan uji materiil, ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut menjadi tidak mengikat,” terangnya.

PSHK menjelaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, kecuali pasal-pasal yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Jokowi membaca draf UU Cipta Kerja tersebut.

Aturan baru itu belum diberi nomor dan belum tercatat dalam lembaran negara. Hanya saja berdasarkan laman MK, Sabtu (17/10), permohonan pengujian UU Cipta Kerja sudah diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi.

Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menjelaskan upaya hukum belum bisa dilakukan terhadap UU yang belum diundangkan. Sebab, terang dia, UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

“Jadi, secara formal belum dapat diajukan, kecuali pada saat pemeriksaan pendahuluan, UU diundangkan, maka MK dapat saja meminta perbaikan atas permohonan dengan memberikan nomor UU pada permohonan berdasarkan nomor pengundangannya,” jelas Charles.

“Hal demikian terjadi pada uji materi UU KPK yang ditolak pada saat mereka mengajukan sebelum diundangkan,” ujarnya lagi. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement