Connect with us

Regional

UU Cipta Kerja Disahkan, Ridwan Kamil: Kita Terima dan Evaluasi

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar buruh bisa melihat UU Omnibus Law Cipta Kerja secara menyeluruh. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyarankan agar buruh bisa menerima UU yang disahkan pada Senin (5/10/2020) malam tersebut, sambil mengevaluasi jalannya UU tersebut.

“UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, dampak-dampak negatifnya. Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika, responsnya juga belum tentu berhasil dan belum tentu juga gagal, tergantung situasi,” ujar Ridwan Kamil, Senin (6/10/2020).

“Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi dan kita evaluasi, kalau baik kita teruskan,” Emil menambahkan.

Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Kang Emil meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.

“Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” ucapnya.

Dirinya pun memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk Jabar. Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kang Emil mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.

“Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement