Connect with us

Regional

Usai UMK Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Buruh Akan Mogok Massal

Published

on

INFOKA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran UMK Jawa Barat tahun 2024.

Hal ini berseberangan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK Jabar di atas batas regulasi tersebut.

“Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, dalam menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Mudah-mudahan para pekerja mengerti,” katanya.

Dia pun berharap, kaum buruh yang kecewa terhadap keputusannya ini tidak sampai melakukan aksi memblokade jalan dan juga mogok massal.

“Kami ambil dan semoga tidak perlu memblokade jalan. Mudah-mudahan saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti untuk tidak mogok secara nasional,” katanya.

Sementara, akibat penolakan besaran UMK yang sudah ditetapkan, ribuan buruh melakukan blokade tol dan mogok massal.

Massa buruh menolak penetapan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mereka menyampaikan aspirasi mereka di Gedung Sate Bandung, kemudian bergerak ke Jalan dr. Djundjunan (Pasteur) dan memblokade jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas kendaraan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan aksi mogok kerja karena tidak puas dengan penetapan UMK 2024.

“Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan rumuskan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,25 persen pada 2024.

“Kita sudah menawarkan solusi, tetapi Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51, sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu,” katanya.

Dia mengungkapkan, alasan Bey Machmudin menolak usulan tersebut hanya karena menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Alasannya tetap saja karena hanya melaksanakan aturan dua hal. Kondusivitas Jawa Barat dan kesejahteraan. Begitu kita kejar tetap saja balik lagi bahwa kita hanya menjalankan aturan,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement