Connect with us

Nasional

Usai Dikritik, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 94,3 Juta Per Jemaah

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan ulang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 menjadi Rp 94,3 juta setelah sebelumnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jamaah haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan perubahan biaya haji tersebut usai mendapat kritik dari masyarakat, anggota DPR hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengatakan, adanya perubahan usulan BPIH 2024 tersebut ikut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp 94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek,” ujarnya.

Rinciannya adalah biaya penerbangan pulang pergi menjadi Rp 33 juta, living cost tidak ada perubahan atau tetap Rp 23,8 juta.

Kemudian, untuk konsumsi di Arab Saudi menjadi Rp 6,9 juta, transportasi Arab Saudi menjadi Rp 4,7 juta, Masyair menjadi Rp 17,7 juta, Perlindungan di Arab Saudi Rp 139,6 ribu.

Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi menjadi Rp 24 ribu, pelayanan umum di Arab Saudi Rp 100,2 ribu, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp 7,1 ribu.

Akomodasi di embarkasi Rp 125,8 ribu, konsumsi dalam negeri Rp 219 ribu, perlindungan dalam negeri Rp 55,4 ribu, pelayanan di embarkasi Rp 134 ribu, pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp 13 ribu dan premi asuransi perlindungan lainya Rp 175 ribu.

Selanjutnya, dokumen perjalanan dalam negeri Rp 210 ribu, pembinaan jamaah haji tanah air Rp 940 ribu, pelayanan umum dalam negeri Rp 774 ribu dan pengelolaan BPIH dalam negeri Rp 311 ribu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) lalu, mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement