Connect with us

Regional

Upaya Selesaikan Persoalan Internal, Advokat Karang Taruna Akan Menggandeng Ketua MPKT

Published

on

KARAWANG – Polemik diinternal kepengurusan Karang Taruna sempat memuncak pasca 22 Ketua Karang Taruna Kecamatan menyataan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Syapulloh, senin (19/10) kemarin. Kurangnya keterbukaan dan mengedepankan kepentingan pribadi menjadi dasar mosi tidak percaya tersebut.

Perwakilan Advokat Karang Taruna Kabupaten Karawang, Darus Hayina Umami, SH. mengatakan, kepengurusan Karang Taruna ini secara resmi baru tiga bulan berjalan, maka ketika berbicara perihal agenda kegiatan, sebenarnya Karang Taruna tengah mempersiapkan seperti diantaranya ialah rapat harian.

“Karang Taruna itu baru akan mempersiapkan berbagai acara kegiatan, namun Karang Taruna juga sedang berupaya melakukan kerjasama non pemerintah, upaya mencari income demi membesarkan organisasi. Mungkin Ketua baru juga berencana, baru juga mau bergerak, sudah terkena sandungan,” ujarnya kepada INFOKA, Selasa (20/10).

Darus menambahkan, ihwal adanya perusahaan yang dibentuk tanpa sepengetahuan Kepengurusan Karang Taruna, sebenarnya perusahaan itu tidak ada keterkaitan dengan Karang Taruna alias berdiri sendiri milik Asep Syaepulloh secara mandiri. Hanya saja ada beberapa Pengurus Karang Taruna yang kebetulan terlibat di dalam manajemen perusahaan tersebut. “Secara konkrit perusahaan itu bukan lah perusahaan milik Karang Taruna,” jelasnya.

Masih Darus menambahkan, jika melihat gerakan mosi tidak percaya ini pihaknya menganggap terlalu prematur, sebab ada beberapa mekanisme yang mengatur untuk menuju sebuah mosi tidak percaya. Jadi tidak serta merta melahirkan mosi tidak percaya begitu saja tanpa ada tahapan yang berlaku secara organisasi.

“Ketua Karang Taruna, ketika dianggap melanggar AD ART tentu harus dimintai keterangan dengan bertabayyun atau dikomunikasikan terlebih dahulu,mana sih sebenarnya yang dilanggar oleh Ketua? Kalau dituduh bergerak secara pribadi, maka harus dibuktikan. Tidak serta merta mosi tidak percaya, karena menuduh Ketua bergerak sendiri,” paparnya.

Sambung masih Darus menambahkan, dengan adanya peristiwa ini tentu pihaknya berharap dapat menjadi bahan evaluasi agar Karang Taruna kedepan lebih baik lagi. Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Ketua Majelis Pertimbangan Karang taruna (MPKT), H. Oma Miharja, SH. dalam upaya mencari solusi terbaik.

“Sebenarnya Ketua MPKT mempunyai kewenangan menyelesaikan permasalahan ini. Terlebih Haji Oma merupakan mantan Ketua Umum Karang Taruna, yang secara kebetulan sangat bijak dalam memimpin organisasi, bahkan berpengalaman menghadapi permasalahan seperti mosi tidak percaya pun pernah dialami ketika Beliau memimpin Karang Taruna. Sehingga kami berharap, dilakukannya komunikasi bersama Ketua MPKT dapat menyelesaikan permasalahan yang bergulir saat ini,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, SH. MH. mengungkapkan, pihaknya akan membawa persoalan ini pada duduk yang sebenarnya, menurut AD ART organisasi dengan penuh harapan persoalan tersebut tidak liar keluar namun dibawa kedalam untuk mencari solusi terbaik.

“Mosi tidak percaya, kami respon sebagai wujud itikad baik ingin memajukan organisasi, dan harapan kepada para pihak jangan sampai persoalan menjadi bola liar dan saling menjatuhkan. Besar harapan kami, ini adalah koreksi untuk memacu Karang Taruna lebih baik lagi,” pungkasnya. (cho)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. graliontorile

    13 Agustus 2022 at 09:55

    Spot on with this write-up, I actually suppose this website needs rather more consideration. I’ll probably be once more to read much more, thanks for that info.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement