Regional
Untuk Nyicil Mobil Pribadi, Mantan Kepsek di Kuningan Diduga Korupsi Dana BOS
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polisi menangkap mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Luragung Kabupaten Kuningan berinisial MR (57) terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Uang hasil korupsi itu digunakan MR untuk membayar cicilan mobil pribadinya.
Dilansir dari Detikcom, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan MR menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2014-2015. Saat menjabat itulah MR diduga telah menyelewengkan dana BOS dan dana sumbangan pendidikan (DSP).
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 serta dana sumbangan pendidikan tahun ajaran 2014/2015 di SMKN 1 Luragung oleh tersangka MR selaku kepala sekolah saat itu,” kata Danu dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui melakukan pemotongan anggaran kegiatan sekolah dan penyisihan anggaran sarana prasarana yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan.
Baca juga: Satu Bulan Genangan Tidak Kunjung Surut, Warga Muaragembong Bekasi Didera Banjir Terlama
“Modus tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari setiap kegiatan sekolah dan menyisihkan anggaran sarana prasarana,” ungkap Danu.
Uang hasil korupsi itu menurut Danu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di antaranya menambah penghasilan bulanan dan membayar cicilan kendaraan berupa mobil.
“Uangnya dipakai untuk tambahan penghasilan dan buat bayar cicilan mobil pribadi tersangka,” ujarnya.
“Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 290 juta,” lanjut Danu.
Baca juga: Lantik 5 Kepala Daerah, Ini Pesan Ridwan Kamil
Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, namun saat ini tersangka tidak ditahan karena masih tahap penyidikan, dia hanya wajib lapor,” pungkasnya. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Pelantikan Pengurus DPD-FK PKBM Kuningan: Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang
- Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M
- Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik






