Connect with us

Regional

UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495

Published

on

INFOKA.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen.

“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey di Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Bey meneken ketetapan ini pada 20 November 2023.

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” sebut Bey.

Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik – pabrik terhenti.

“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap Bey.

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement