Connect with us

Regional

Uang Kordinasi! SPN dan Kurator Diduga Potong Gaji Karyawan PT SJ Mode

Published

on

SUBANG – Selama 3 tahun menanti gaji, akhirnya ratusan karyawan PT SJ Mode bisa menerima hak-nya. Tetapi sangat disayangkan, pihak Kurator (Pengurus/Pengawas Institusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) diduga melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar Rp 150 ribu dengan alasan untuk kordinasi lingkungan.

Sebanyak 739 karyawan menerima gaji tetapi dipotong, dengan rincian potongan untuk SPN Rp 100 ribu, sedangkan untuk Lingkungan Rp 50 ribu. Seperti hasil pantauan awak media saat berada di lokasi perusahaan, Dusun Kedung Jaya, RT 03 RW 01, Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu (22/6/2022).

Bahkan, salah satu karyawan berinisial IA mengungkapkan, jika gajinya hanya dibayarkan setengahnya, itupun masih kena potong untuk SPN dan Lingkungan dengan potongan total Rp 150 ribu.

“Ngapain harus ngasih lagi ke pihak Kurator yang sudah memotong 5 persen dari hasil penjualan Rp 30 milyar. Masa karyawan harus ngasih lagi Rp 50 ribu,” jelasnya.

Lain halnya dengan mantan karyawan bagian staff HRD berinisial RN yang mengeluhkan kinerja SPN dan pihak Kurator. Sebab ia tak diberi pembayaran gaji lantaran diketahui tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Meski akhirnya dibayarkan sebesar Rp 1,2 juta, tetap dilakukan pemotongan hingga total Rp 150 ribu, dengan dalih untuk SPN, koordinasi lingkungan dan aparat setempat.

“Hampir dari 75 persen yang tergabung dalam SPSI dicoret namanya, mereka (Karyawan.Red) tidak mendapatkan gaji dengan alasan mengundurkan diri, tapi ketika dipinta bukti pengunduran diri, mereka (SPN dan Kurator.Red) tidak bisa menunjukan,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Pamanukan, Undang Sudrajat mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima nformasi dan tembusan masuk sebelumnya. Sehingga pada saat itu juga, ia langsung memerintahkan anggotanya turun kelokasi kegiatan pembagian gaji tersebut.

“Ketika dikonfirmasi pihak kami, diwakili oleh Panit 1 Reskrim, ternyata Mereka (pihak perusahaan.Red) belum mengantongi ijin dari Pemdes, Disnaker, Koramil maupun dari Pihak kepolisian,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement