Connect with us

Regional

Tiga Pria di Indramayu Ditangkap Karena Edarkan Obat Terlarang, Sudah Jadi Target Polisi Sejak Lama

Published

on

INFOKA.ID – Tiga pria di Kabupaten Indramayu diamankan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Para pelaku adalah S (29), R (27), dan CR (43), ketiganya merupakan warga Kecamatan Sliyeg Indramayu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, polisi sudah mengincar mereka dalam beberapa bulan terakhir.

“Tempat persembunyian mereka akhirnya berhasil dibongkar,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Selasa (5/9/2023) sekitar 17.30 WIB.

“Para pelaku diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,45 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat.

“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan memang mengedarkan obat keras tersebut tidak memiliki izin,” ujar dia.

Otong menngatakan, polisi masih memburu rekan pelaku yang memasok barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka kami sangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Otong. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement