Nasional
Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Akan Panggil Pihak Indosiar dan PSSI Pekan Depan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri akan memanggil pihak stasiun televisi Indosiar sebagai pemegang hak siar Liga 1 Indonesia terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 fans Arema F atau Aremania.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihak Indosiar akan dimintai keterangan oleh penyidik Polri pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Indosiar adalah stasiun televisi yang memegang hak siar untuk pertandingan sepakbola Liga 1 Indonesia.
Sebagai pemegang hak siar, laga pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, disiarkan langsung Indosiar mulai pukul 20.00 WIB pada 1 Oktober 2022.
Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya yang berlangsung malam hari dengan kekalahan Arema FC berakhir dengan kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa.
Laga pertandingan yang disiarkan pada malam hari dan penggunaan gas air mata untuk mengatasi kerusuhan kemudian mendapat sorotan luas dari publik.
Siaran langsung pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya pada malam hari itu juga tidak sesuai atau mengabaikan rekomendari keamanan dan keselamatan dari Polres Malang.
“Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (14/10/2022).
Dedi juga mengatakan selain pihak Indosiar, penyidik Polri pekan depan juga akan memeriksa pengurus PSSI. Pemeriksaan ini menurut Kadiv Humas, merupakan pemeriksaan tambahan.
“Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB, kemudian Deputi Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, dan general koordinator panitia pelaksana,,” kata Dedi. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






