Connect with us

Regional

Terkait Laporan LSM Karawang, PT HLI Sangkal Dugaan Ekspor Nikel

Published

on

KARAWANG – Perusahaan terbesar pembuatan baterai kendaraan listrik PT HLI Green Power menyangkal adanya ekspor nikel yang dituduhkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa).

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (29/5/2024).

Legal Manager PT HLI Green Power Ira menjelaskan bahwa dugaan ekspor nikel itu tidak benar.

“HLI itu membuat sel baterai atau Nickel Cobalt Manganese (NCM) dan dugaan ekspor nikel itu tidak ada, bisa langsung tanya ke Gakkum KLHK karena sudah diverifikasi sebelumnya,” katanya saat diwawancarai usai RDP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam rapat, LSM Kurawa menyampaikan beberapa poin tuntutan terhadap PT HLI Green Power.

“Kami mengusulkan RDP ini agar kami mendapat kejelasan PT HLI Green Power terhadap masyarakat sekitar terkait tenaga kerja, CSR dan juga terkait dugaan pelanggaran ekspor nikel,” kata Juru Bicara LSM Kurawa Ujang Nurali dalam rapat.

Dijelaskan Nurali, PT HLI Green Power seharusnya berkewajiban memberikan peluang kerja bagi masyarakat di Wana Raya wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Selain itu, PT HLI dalam pantauannya, melakukan dugaan pelanggaran mengekspor nikel atau limbah nikel.

“Sudah jelas dalam KBLI bahwa PT HLI ini memproduksi baterai kendaraan listrik dan tidak ada terkait ekspor nikel atau limbah nikel, namun kami mengumpulkan informasi dugaan pelanggaran yakni ekspor nikel itu terjadi,” jelasnya.

Bila memang sudah diperiksa Gakkum KLHK lanjutnya, pihaknya meminta hal itu dibuktikan.

“Kalau memang menyangkal itu tidak benar tolong buktikan kepada kami dan dewan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 3 DPRD Karawang H Endang Sodikin mengatakan akan ada rapat susulan untuk membuktikan penyangkalan pihak PT HLI Green Power.

“Kami tentunya hanya memfasilitasi aspirasi warga terkait tuntutannya terhadap PT HLI Green Power, dari pertemuan kedua ini bersyukur PT HLI bisa hadir dan nanti kami meminta agar PT HLI membawa bukti bahwa memang dugaan LSM Kurawa itu tidak benar,” ujarnya.

Ditempat sama, Anggota Komisi 1 DPRD Indriyani meminta PT HLI Green Power mampu mempekerjakan warga di wilayah terdekat.

“Saya tegaskan agar PT HLI mempekerjakan sesuai aturan Perda tenaga kerja yakni 30 sampai 40 persen tenaga kerja harus dari wilayah sekitarnya seperti Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat,” katanya.

Dalam RDP juga dihadiri oleh Ketua Komisi 1,3 dan 4 DPRD Karawang serta para organisasi perangkat daerah (OPD).

Diakhir wawancara, DPRD akan melakukan rapat lanjutan terkait pembuktian PT HLI Green Power.

“Hal ini masih berlanjut dan nanti akan kami panggil kembali PT HLI atas pembuktian yang diminta oleh warga,” tandasnya. (red)