Connect with us

Regional

Terjerat Pinjol, Perangkat Desa di Purwakarta Gelapkan ADD Rp 334 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Seorang perangkat desa di Purwakarta diduga menggelapkan anggaran dana desa (ADD) Rp 334 juta.

Pelaku MD (32) yang menjabat perangkat desa Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, dibekuk polisi saat dalam pelarian di wilayah Cimahi. MD digelandang polisi di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/8/2022) siang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan selain menangkap MD, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 64 juta, sejumlah berkas pencairan, telepon genggam, stempel palsu serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.

Menurutnya, pelaku melakukan korupsi dengan modus menarik dana desa yang diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penarikan dilakukan pelaku sejak januari hingga Mei tahun 2022. Dana desa yang dikorupsi mencapai Rp 334 juta,” kata Edwar, Rabu (24/8/2022).

Sementara pelaku berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres purwakarta dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)

Sumber: iNews.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement