Regional
Tempat Wisata di Karawang Boleh Buka dengan Prokes, Anak di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan destinasi wisata di Karawang sudah diperbolehkan buka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Namun anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk ke area tempat wisata.
“Operasional tempat wisata dengan jam buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kapasitas 25 persen ya, anak di bawah 12 tahun belum boleh masuk,” ungkap Yudi, Selasa (28/9/2021).
Yudi mengatakan, tempat wisata boleh buka dengan penerapan prokes protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Seperti setiap tempat wisata juga harus difasilitasi alat pengukur suhu, hand sanitizer atau tempat cuci tangan, dan masker.
Yudi juga mengatakan, pengawasan penerapan prokes di tempat wisata, dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 dan diawasi Disparbud Karawang.
Sehingga apabila tempat wisata kedapatan melebihi kapasitas pengunjung nantinya, maka destinasi wisata itu akan dibubarkan atau ditutup.
“Jumat (1/10/2021) besok kita keliling, nanti penindakannya oleh satgas,” katanya.
Hanya saja, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum bisa dilakukan di semua destinasi wisata.
Sebab adanya keterbatasan jaringan internet. Namun Pemkab Karawang telah memfasilitasi pemasangan wifi di sejumlah tempat wisata, yakni di Pantai Tangkolak, Pantai Sedari, Pantai Tanjungpakis, Green Canyon, Syech Quro, dan Curug Cigentis.
Semenjak dibuka, pengunjung tempat wisata naik sekitar 42 persen. Ini diklaim sebagai respon positif setelah tempat wisata di Karawang tutup selama beberapa bulan sejak kasus Covid-19 melonjak di Karawang. (*)
You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang







