Connect with us

Regional

Tanpa Surat Undangan Warga Karawang Tetap Bisa Mencoblos Pilkada 2024

Published

on

KARAWANG– Masyarakat tanpa surat undangan atau pemberitahuan tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Demikian diutarakan Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Karawang, Ikmal Maulana kepada awak media pada Selasa (26/11/2024).

Ikmal menjelaskan, pemilih masih ada anggapan keliru bahwa surat pemberitahuan atau kertas undangan itu merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal, pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya

“Karena surat pemberitahuan itu tidak bisa dititipkan dan harus diterima langsung oleh bersangkutan, biasanya saat sedang tidak ada. Maka terkadang dibawa lagi oleh petugas KPPS,” kata Ikmal.

Untuk itu, bagi pemilih tidak mendapatkan surat undangan bisa langsung datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya bisa langsung dicek oleh petugas KPPS ada tidaknya nama dalam DPT.

“Jika ada bisa langsung menyalurkan hak pilihnya,” katanya.

Namun, apabila tidak ada di DPT tapi KTP-nya sesuai dari pada lokasi TPS itu. Maka, boleh memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan surat suara tambahan.

Kata Ikmal, karena dimungkinkan warga bersangkutan terlewat Coklit data pemilih ataupun baru pindah KTP setelah melewati tahapan Coklit.

“Tapi kalau KTP diluar lokasi TPS itu maka tidak bisa. Lokasinya harus sesuai dengan alamat KTP pemilih tersebut,” imbuhnya.

Kecuali, lanjut Ikmal, warga tersebut telah mengurus surat pindah memilih dengan menunjukkan dokumennya kepada petugas KPPS.

“Daftar pemilih pindahan ini juga petugas KPPS ada memiliki datanya. Dan hal sudah kami sampaikan kepada petugas KPPS nanti 27 November 2024,” katanya. (adv)