Connect with us

Regional

Tanggapan Ketua Peradi Karawang Dianggap Tidak Utuh, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum MJ

Published

on

KARAWANG – Menyikapi tanggapan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian atas dukungan laporan MJ ke Polda Jabar namun dianggap menebar opini liar kepada Oknum Pejabat Karawang ditepis oleh Ketua Tim Kuasa Hukum MJ.

Ketua Tim Kuasa Hukum MJ, Ardiyono mengungkapkan, sangat berterimakasih atas statement dukungan yang dilontarkan Ketua Peradi Karawang. Namun sangat disayangkan, dalam pernyataan di media masa seolah tidak utuh.

Pasalnya menurut Ardi, kejadian tersebut bukan di awal tahun 2023, Tapi di akhir tahun 2023. Dan pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dan dokumen dugaan perbuatan curang pihak Pemkab Karawang yang bekerjasama dengan calo proyek.

“Statement itu salah dan tidak tepat, justru kejadian itu terjadi di akhir 2023, bukan di awal 2023 ya. Dari dokumen yang diduga palsu dan dokumen pengganti dari oknum pejabat itu ada,” ujar Ardiyono, Senin (18/8/2025).

Ardi berharap, jika tidak tahu persolan seutuhnya jangan asal bicara berpihak tidak berdasarkan kebenaran. Ia mengaku kliennya juga pernah melakukan kunjungan bertemu dengan Oknum Pejabat Karawang, Namun bukannya mendapatkan solusi malah kliennya diduga mendapatkan hinaan.

“Jangan asal bicara dong, proses hukum ini sedang kami tempuh, ya jika mau melaporkan balik silahkan saja. Tapi laporan ke Polda Jabar ini baru kemarin kita lakukan, saksi-saksi pun belum dimintai keterangan, santai saja jangan panik kalau merasa tidak bersalah,” cetus Ardi.

Ardi menambahkan, pihaknya menilai ada indikasi keterlibatan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam praktik yang merugikan banyak pihak dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan terindikasi sudah lama berlangsung sehingga kliennya tetap tidak dapat jatah pembayaran, istilahnya gali lubang tutup lubang.

Dalam investigasi yang dilakukannya, tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan praktik pemalsuan SPK dan SP2D untuk mengelabui korban. Bahkan, salahsatu Oknum berinisial MH mengakui bahwa SPK pertama sengaja dipalsukan MH untuk menarik korban sebelum kemudian diganti dengan dokumen asli.

Ardi membeberkan modus yang digunakan, tagihan pekerjaan yang seharusnya dibayarkan kepada kliennya justru dialihkan ke perusahaan lain menggunakan dokumen hasil pengecekan konsultan milik MJ tapi kliennya itu diberi SP2D palsu.

Oknum PNS bahkan menawarkan penyelesaian kasus dengan menerbitkan SPK baru anggaran 2024, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan juga, diduga ke perusahaan lain yang sudah lebih lama tertunggak.

“Pihak Pemkab Karawang hanya memberikan harapan palsu dengan selalu mengatakan yang penting tagihan pasti dibayar,” ungkap Ardi.

Kuasa hukum juga mengendus adanya upaya sistematis untuk menutupi kasus ini. Bahkan menduga ada kerjasama antara Oknum PNS Pemkab Karawang dengan pihak ketiga yang memiliki akses khusus terhadap anggaran daerah.

“Penyidik Polres Karawang terkesan tidak objektif. Sudah lebih dari setahun sejak laporan dibuat, tetapi perkembangan hasil penyidikan tidak jelas. Kami menilai ada indikasi perlindungan internal,” terang Ardi.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat. Permohonan ini tertuang dalam surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Surat itu ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jawa Barat, seraya berharap penanganan perkara ditarik dari Polres Karawang ke Polda Jabar agar penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Kuasa Hukum MJ menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara berimbang tanpa pandang bulu.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian klien, tetapi juga menyangkut integritas keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat. Kami minta aparat penegak hukum serius, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement