Nasional
Sri Mulyani: Pamer Harta di Medsos, Langsung Didatangi Petugas
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian terhadap kalangan super tajir atau ‘crazy rich’.
Ia mengatakan, mereka yang sering pamer kekayaan di media sosial (medsos) akan langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial ini merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Sehingga pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
“Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, ‘account saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer ‘saya punya beberapa miliar’, salah satu petugas pajak kami bilang ‘ya nanti kita datangilah’,” ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Ia bilang, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya,” ucap dia.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan,” lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
“Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer,” pungkas dia. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Rangkaian Hari Jadi Karawang, Bupati Berikan Penghargaan Anugerah Pajak Daerah

Pemerintah Himpun Pajak Sebesar Rp 22,18 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital

Menko Airlangga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

PEMUDA PEDANG, Program Inovasi Bapenda Karawang Optimalkan Pendapatan Pajak

SOBAT Bapenda Karawang! Urus BPHTB Kini Bisa Lewat Online
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







