Connect with us

Regional

PEMUDA PEDANG, Program Inovasi Bapenda Karawang Optimalkan Pendapatan Pajak

Published

on

KARAWANG – Dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang dituntut untuk dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya dan kewenangannya.

Terlebih untuk penyelesaian permasalahan di sektor PBB-P2 tidak hanya sekedar bergantung pada Bapenda Kabupaten Karawang saja, melainkan juga turut melibatkan stakeholder lainnya, diantaranya Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi yang mengelola administrasi pertanahan.

Oleh karenanya, Bapenda Kabupaten Karawang terus melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru disektor perpajakan daerah. Salah satunya melalui program inovasi, Pemutakhiran Data Dengan Pemanfaatan Peta Bidang Tanah (PEMUDA PEDANG).

Dimana sebelumnya, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, pada 6 Oktober 2023 lalu.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dilakukan berkaitan tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Karawang.

PEMUDA PEDANG adalah program inovasi yang digagas oleh Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah (P2D), Ade Sudrajat yang didukung penuh oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, kondisi data administrasi PBB-P2 yang digunakan saat ini masih merupakan data hasil serah-terima pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat akhir tahun 2012.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, pemutakhiran data PBB-P2 hanya akan dilaksanakan apabila terdapat Pengajuan data baru oleh wajib pajak/pemilik tanah. Dimana, Pemilik tanah mengajukan proses mutasi PBB-P2 dan Hasil pendataan dari Tim Pendataan Pajak Daerah.

Di sisi lain, Aang menerangkan, meningkatnya jumlah Piutang PBB-P2 salah satunya disebabkan oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak diketahui pemiliknya, double anslag (SPPT ganda). Kondisi ini menyebabkan daftar Piutang PBB-P2 tidak mencerminkan nilai piutang yang sesungguhnya dan sulit ditagih/dihapuskan.

“Untuk itu, sinergitas dengan berbagai stakeholder PBB-P2 perlu terus dikembangkan, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kolaborasi yang erat melalui kerjasama guna mengoptimalkan penerimaan daerah di sektor PBB-P2, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang meliputinya,” kata Aang, Jumat (10/11/2023).

Salah satu strategi untuk permasalahan piutang PBB-P2, dijelaskan Aang, yaitu melalui program PEMUDA PEDANG, melakukan pemutakhiran data base PBB-P2 dengan pemanfaatan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan (tanah yang sudah bersertifikat).

“Maka pada 6 Oktober 2023 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement