Connect with us

Regional

Sopir Truk Kontainer dalam Kecelakaan Maut di Karawang Jadi Tersangka

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer inisial HW (37) sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Kampung Bendasari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) lalu itu mengakibatkan 3 orang tewas, dan 3 korban mengalami luka.

“Selasa (16/2) kemarin, penyidik dari Satlantas Polres Karawang telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk sopir trailer yang menyebabkan laka (kecelakaan) dan sudah kita tetapkan atas nama HW sebagai tersangka,” kata Kapolres Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, Rabu (17/2).

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

Meski begitu, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba. Pun demikian dari hasil tes urine, tak mengandung narkoba atau zat psikotropika.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Adapun supir yang berinisial HW warga Kab. Purwakarta sudah diamankan di Polres Karawang, kepolisian juga melaksanakan tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.

“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement