Connect with us

Regional

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gentong Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Sopir truk yang gagal mengerem di turunan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2022), mengakibatkan dua penumpang Avanza meninggal, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial YR (52), warga Kecamatan Cidahu, Sukabumi, ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Sudah, sudah jadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, Selasa (9/8/2022).

Sopir truk Mitsubishi Fuso bernopol D 8811 ON diduga lalai dalam menjalankan kendaraannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dia mengatakan sopir dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ya pasal 310 UU Lalu lintas, ancaman 6 tahun,” kata Anaga.

Mengenai penyebab kecelakaan Anaga mengatakan truk mengalami masalah pada sistem rem sehingga kehilangan kendali. “Diduga akibat ada masalah di sistem pengereman, rem blong,” kata Anaga.

Sebelumnya, truk bermuatan minuman ringan mengalami gagal rem menimpa elf Manggis dan Toyota Avanza.

Dua penumpang Avanza meninggal di dalam mobil yang nyaris gepeng. Sedangkan tujuh lainnya menderita luka sedang dan ringan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement