Nasional
199 Kecelakaan Terjadi pada Saat Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri mencatat terjadi 199 kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah Indonesia bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1145H, Rabu (10/4/2024). Dari peristiwa kecelakaan tersebut, sebanyak 41 orang meninggal dunia.
“Data kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, 10 April 2024 sebanyak 199 kejadian dengan rincian, 41 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat dan 271 orang luka ringan, dengan kerugian materiil sebesar Rp554.800.000,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Harry Goldenhardt keterangan pers, Kamis (11/4/2024).
Ia mengatakan, dibandingkan sehari sebelumnya pada Selasa (9/4/2024), terjadi 301 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan rincian 26 orang meninggal dunia, 44 orang luka berat dan 386 orang luka ringan. Kerugian materil sebesar Rp 659,5 juta.
Harry menjelaskan bahwa berdasarkan data penindakan yang ada, telah terjadi sebanyak 21.609 pelanggaran lalu lintas. Adapun rinciannya, sebanyak 21.455 berupa teguran, dan sebanyak 154 tilang ETLE.
Dia menyebut secara keseluruhan gangguan kamtibmas kejahatan sebanyak 651 kasus, pelanggaran sebanyak 2 kasus, bencana sebanyak 8 kejadian, gangguan terhadap ketentraman sebanyak 28 kejadian.
Lebih lanjut, Harry mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat mengendarai kendaraan bermotor serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Polri akan mengoptimalkan pemeliharaan keamanan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat dengan hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan maupun patroli di tempat-tempat berpotensi kerawanan selama Operasi Ketupat 2024,” imbuhnya. (*)

You may like

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Pos-pos Terbaru
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner
- Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK
- NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!







