Nasional
Soal Surat Al Kahfi Salah Cetak di Al Quran yang Diunggah Mahfud MD, Kemenag: Masalah Sudah Sejak 2022
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti adanya kesalahan cetak huruf di halaman Al Quran. Kesalahan cetak ini tepatnya pada surat Al-Kahfi pada ayat 8 yang dinilai dapat membuat salah makna.
Hal itu ia sampaikan dalam unggahan akun X (Twitter) dengan menggunggah foto halaman Al Quran yang ada ayat 8 surat Al Kahfi.
“Ini ada info Al Quran salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitnya ditashhih oleh Kemenag.” tulis Mahfud Md dalam cuitannya, Sabtu (12/8/2023).
Merespons hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) memberi penjelasan terkait kesalahan cetak tersebut. Kemenag mengatakan salah cetak surat Al Kahfi itu sebetulnya sudah ditemukan sejak 2022 silam
Diketahui, foto yang beredar berupa lembaran Al Quran halaman 294, disertai tanda panah warna biru yang menunjuk tulisan lajaahiluuna pada ayat 8 Surat Al Kahfi. Pada bagian pojok kiri atas, ada bagian yang warnanya lebih gelap, menunjukkan citra bayangan dan lipatan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin menjelaskan, pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
“Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022,” kata Ahmad Fauzin, berdasarkan keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Fauzin mengatakan, mushaf Al Quran yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” jelas Ahmad Fauzin mengutip kembali siaran pers LPMQ yang diedarkan pada 13 April 2022.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al Quran, LPMQ sesuai dengan kewenangannya, sejak April 2022, telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Alquran yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Alquran yang sudah benar,” jelasnya. (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






