Connect with us

Regional

Soal Pungutan Kebersihan PDAM Karawang, APH Harus Segera Turun

Published

on

KARAWANG – Perumdam Tirta Tarum atau yang masih akrab disebut PDAM Karawang, tampaknya selalu dirundung masalah. Mulai dugaan KKN yang melibatkan tiga perusahaan dalam setiap proyeknya, keluhan karyawan soal kesejahteraan minim dan kini sengkarut soal pungutan kebersihan.

Praktisi hukum yang juga pelanggan PDAM, Asep Agustian, SH. MH. mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera turun menyelidiki sengkarut permasalah yang membelit PDAM terutama soal pungutan kebersihan.

“APH untuk segera mengkaji, turun tuh langsung mereka. Ini (pungutan sampah.Red) sudah amat persoalan pelik yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Pengacara yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir) kepada Infoka, Senin (14/6).

Askun membeberkan, jika kantor advokatnya yang berada di kawasan Galuh Mas dipungut uang kebersihan oleh PDAM sebesar Rp 10 Ribu, sementara daerah lain ada yang dipungut sebesar Rp 7.500.

“Kenapa setiap daerah berbeda pungutan sampahnya? Yang namanya sampah ya tempat sampah di manapun berada,” jelasnya.

Askun memprediksi, jika jumlah pelanggan PDAM sesuai informasi yang didapatkannya ada sekitar 95 ribu pelanggan, maka dengan pungutan minimal Rp 7.500 diperolah dana sebesar Rp 712.500.00 setiap bulannya dari pungutan kebersihan. Sehingga dalam setahun terkumpul dana Rp 8.550.000.000.
Padahal, kantornya juga dipungut kebersihan oleh pihak lain, sehingga ia merasa double merogoh kantongnya hanya untuk sampah.

“Belum lagi pungutan administrasi yang variatif pula. Kantor dipungut administrasi sebesar Rp 2.500, sementara daerah lain ada yang dipungut administrasi sebesar Rp 2.000. Jika dikalikan dengan jumlah pelanggan sebanyak 95 ribu pelanggan, dengan pungutan administrasi terkecil sebesar Rp 2.000 maka diperolah total Rp 190 Juta setiap bulannya dan Rp 2.280.000.000. setiap tahunnya,” paparnya.

Askun menambahkan, jika manfaat pungutan kebersihan itu untuk membeli kendaraan, maka tunjukkan mana kendaraan yang telah dibeli dari hasil pungutan sampah. Bila pungutan itu untuk membayar tenaga kebersihan, maka kenapa kemarin puluhan tenaga kebersihan berdemo menuntut kesejahteraan.

“Sekarang tinggal dihitung lagi, sudah berapa lama pungutan kebersihan dan administrasi itu dilakukan PDAM? Kemana larinya uang sebesar itu? Kenapa pungutan kebersihan itu dilakukan PDAM?,” ungkapnya.

Masih Askun menambahkan, yang membuatnya heran adalah pihak DLHK dan PDAM saling menyudutkan soal pungutan kebersihan tersebut. Karenanya ia meminta kepada DLHK dan PDAM terbuka kepada publik adakah MoU atau kontraktual perjanjian pungutan kebersihan dan jelaskan apa kepentingan pungutan kebersihan tersebut.

“Jangan masing-masing cari pembenaran. PDAM memojokkan DLHK, lalu DLHK memojokkan PDAM. Ini ibarat memperdebatkan mana yang lebih dulu telur dengan ayam. Ketimbang tidak ketemu titik temunya, lebih baik APH segera turun,” tegasnya.

Sambung masih Askun menambahkan, jika pihak APH tidak sampai menemukan tersangkanya, maka hal itu patut dipertanyakan dengan keras. Pasalnya, persoalan itu dianggapnya sebagai kejahatan yang udah masif dan terstrtuktur.

“Jangan-jangan sudah ada bagi-bagi ‘kue’. Yang jadi korban itu tetap si tenaga kebersihan dan pelanggan,” katanya.

Askun kembali menegaskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalu Kasi Intel, pertegas penyelidikannya naikan ke tingkat peyidikan dan temukan tersangkanya, siapa saja pelaku yang bermain sengkarut pungutan sampah.

“Jangan sampai ada kesan para pejabat Karawang pada kebal hukum, jika masalah ini didiamkan oleh APH” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement