Regional
Diduga Terima Titipan Uang Saat Bank Closing Operasional, Askun Dorong Kacab BJB Karawang Diberikan Sanksi
Published
11 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Karawang dipertanyakan. Hal ini menyusul adanya kabar penitipan uang seorang pengusaha galian tanah di Bank BJB saat hari libur.
Diketahui, setelah dilakukan upaya penutupan galian tanah oleh Aparat Gabungan, pada Hari Jumat (8/8/2025) lalu, PT. Vanesha Sukma Mandiri yang melakukan operasional usaha galian di atas lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited, di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar.
Sehingga pada Hari Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, pengusaha tersebut menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB. Sontak, penitipan uang di Bank BJB saat hari libur ini mendapat sorotan publik.
“Saya tidak mempertanyakan persoalan tunggakan pajak pengusaha. Tapi saya mempertanyakan SOP di Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang, di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” ujar Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, Rabu (3/9/2025).
Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya mempertanyakan, urgensi SOP Bank BJB yang menerima titipan uang dari nasabah saat Bank telah closing operasional atau Hari Sabtu dini hari tersebut. Terlebih tersiar kabar, yang menerima titipan uang nasabah tersebut diduga adalah Kepala Cabang Bank BJB Karawang.
“Kok bisa ya ada pelayanan nasabah super premium seperti itu?. Dasarnya apa ya bisa seperti itu?. Kira-kira kalau masyarakat biasa bisa gak ya mendapatkan pelayanan super premium seperti itu di Bank BJB,” tanya Askun.
Padahal menurut Askun, meskipun uangnya dititipkan pada Hari Sabtu dini hari, tetapi tetap saja akan diproses di Hari Senin saat hari kerja.
“Sekarang persoalannya gimana kalau uang yang dititipkan tersebut ada uang palsu?. Emang Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi?. Sekali lagi saya tanya, emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?,” tanya Askun.
Atas persoalan ini, Askun mempertanyakan apakah benar ada SOP yang memperbolehkan nasabah bisa menitipkan uang di hari libur di Bank BJB. Jika tidak ada, Askun meminta Bank BJB Provinsi dan Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Kacab Bank BJB Karawang.
“Persoalannya temuan ini seperti membeda-bedakan pelayanan antar nasabah di Bank BJB. Ini jelas menimbulkan preseden buruk terhadap pelayanan nasabah di Bank BJB. Mutasi lagi aja itu Kacabnya, jika memang terbukti menyalahi prosedur,” tandas Askun. (rls/cho)

You may like

Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Pos-pos Terbaru
- Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup







