Nasional
Soal Haji, Pemerintah Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal pemberangkatan haji maupun kuota bagi jamaah luar negeri.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan persnya, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jamaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.
Dalam kabar itu otoritas setempat memberikan izin hanya bagi 60 ribu jamaah dari seluruh dunia. Akan tetapi, Kemenag belum mendapat informasi resmi dari Arab Saudi perihal kuota tersebut.
“Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata dia.
Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.
Sebab, info resmi itu penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini.
“Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi,” kata dia.
Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jamaah Indonesia.
“Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya,” katanya.(*)
Sumber: Antara


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






