Connect with us

Nasional

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iuran yang Harus Dibayar?

Published

on

INFOKA.ID – Belum lama ini, sistrm kelas pada BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah.

Selain itu pemerintah juga memberikan potongan hingga 99 persen serta perpanjangan waktu untuk pembayaran denda.

Namun usai sistem kelas dihapus lalu berapa besaran iuaran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan?

Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.

Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.

Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.

Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement