Nasional
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iuran yang Harus Dibayar?
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Belum lama ini, sistrm kelas pada BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah.
Selain itu pemerintah juga memberikan potongan hingga 99 persen serta perpanjangan waktu untuk pembayaran denda.
Namun usai sistem kelas dihapus lalu berapa besaran iuaran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan?
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.
Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.
Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.
Sumber: Pikiran-rakyat.com
You may like
Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023
Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir Sampai 31 Desember 2023
BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Jadi Percontohan Bagi Negara Lain
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Pesan Ilham Habibie Saat Kampanye di kampung Pindang, Jaga Keaslian Tradisi Tanpa Tertinggal Oleh Kemajuan Teknologi
- Ilham Habibie Serap Aspirasi Nelayan Tengkolak Saat Kampanye Di Karawang
- Cawagub Jabar Nomor 3, Ilham Habibie Sapa Warga Tirtasari Saat Giat Pengobatan Gratis Yang digelar DPD NasDem Karawang
- Jalan Sehat Jabar Asih, Cawagub Jabar Nomor 3 Ilham Habibie Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Karawang
- Ribuan Warga Karawang Antusias Ikuti Jalan Sehat Jabar Asih Bersama Partai NasDem