Nasional
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iuran yang Harus Dibayar?
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Belum lama ini, sistrm kelas pada BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah.
Selain itu pemerintah juga memberikan potongan hingga 99 persen serta perpanjangan waktu untuk pembayaran denda.
Namun usai sistem kelas dihapus lalu berapa besaran iuaran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan?
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.
Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.
“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan,” Ujarnya.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.
Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.
Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.
Sumber: Pikiran-rakyat.com

You may like

Masyarakat Kesulitan Akses IGD di Karawang, DPRD Akan Panggil Dinkes dan BPJS

Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023

Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir Sampai 31 Desember 2023

BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Jadi Percontohan Bagi Negara Lain

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






