Nasional
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai 1 September 2023.
“Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, sejak masa pandemi di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.
“Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.
Menurutnya, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diarahkan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien JKN terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ardi menjelaskan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” katanya.
Menurut dia seluruh mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
“BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Peserta JKN yang berada di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Adapun nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (*)

You may like

Masyarakat Kesulitan Akses IGD di Karawang, DPRD Akan Panggil Dinkes dan BPJS

Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir Sampai 31 Desember 2023

BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Jadi Percontohan Bagi Negara Lain

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Level Up Pengamanan: Lapas Karawang Gelar FMD Bersama Brimob
- KPPN Karawang Luncurkan SAPA 086: Inovasi Penguatan Integritas Pagi Hari
- Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
- Dampingi Klarifikasi Lurah Sukamakmur, Tim Hukum Jabis Karawang Pastikan Tanah Merupakan Aset Negara
- Kapolres Karawang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025







