Connect with us

Regional

Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Indramayu, Barang Bukti Rp11,5 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu dengan barang bukti Rp11,5 miliar lebih.

Uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan atau belum dipotong sebanyak 55 lembar.

Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Kanada belum dipotong, 29 bundel mata uang dolar Amerika, dan satu bundel mata uang dolar Singapura.

“Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya diamankan.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Hafidh.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement