Nasional
Sidang Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer Kembali Minta Maaf dan Menyesal Menembak Brigadir J
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Richard Eliezer dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum terhadap terdakwa.
Persidangan dimulai lebih awal sekitar pukul 09.30 WIB dari agenda yang ditetapkan sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB karena majelis hakim dan terdakwa datang lebih awal.
Dalam sidang hari kedua ini, Richard Eliezer dikawal ketat tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terdakwa mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.
Dengan status tersebut, terdakwa diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf secara bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sehingga terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara tersebut, terdakwa berperan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sebelum menembak Brigadir J, terdakwa sebagaimana disebut Jaksa, menyatakan siap menembak Brigadir J.
Jaksa juga menyebut terdakwa Eliezer melakukan ritual doa untuk menguatkan hati sebelum melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.
Usai pembacaan dakwaan, Richard Eliezer maupun kuasa hukumnya tidak menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi. Kuasa hukum terdakwa Ronny Tallampessy menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap.
Richard Eliezer dalam kesempatan ini juga kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya mohon maaf, dan semoga permohonan maaf saya diterima keluarga” kata terdakwa Eliezer.
Terdakwa Richard Eliezer juga mengaku menyesal telah menembak Brigadir J. Namun hal itu dilakukan karena ia mengaku tidak berdaya sebagai seorang bawahan dari seorang jenderal.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer.
Eliezer untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.
Sebelumnya, sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J digelar PN Jakarta Selatan Senin (17/10/2022) kemarin. Sidang perdana menhadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (*)

You may like

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Pernah Bertugas di Karawang

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







