Connect with us

Regional

Sidak ke PT SHARP, Komisi IV DPRD Karawang Tekan Perusahaan Jalankan Regulasi

Published

on

KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melakukan Sidak ke PT SHARP Semiconductor Indonesia, Jumat (4/8/2023).

Diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Akmaludin, bahwa kegiatan sidak ini merupakan agenda kunjungan kerja (kunker) dalam kabupaten yang telah dijadwalkan DPRD.

Pihaknya menekan agar pihak perusahaan dapat mengatur regulasi yang berlaku di Karawang, khususnya tentang kuota tenaga kerja lokal.

“Kami memaksa agar pihak perusahaan dapat memenuhi kuota tenaga lokal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, sebagai upaya pengentasan aksi di Karawang,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

Akmaludin menambahkan, pihaknya juga meminta agar perusahaan dapat bersinergi dengan lingkungan sekitar, salahsatunya dengan melakukan kerjasama antara perusahaan dengan UMKM.

“Perusahaan juga harus bisa memberikan manfaat kepada lingkungan dengan melibatkan UMKM yang ada di sekitar perusahaan atau UMKM lokal di Karawang,” jelasnya.

Masih Akmaludin menambahkan, untuk menjalankan regulasi yang tertera dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, tentunya menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Karawang.

“Soal respons dan kerjasama dengan UMKM lokal ini tentunya bukan hanya untuk PT SHARP saja, tapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Karawang wajib menjalan amanat Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement