Connect with us

Regional

Siap Godok Raperda Penanaman Modal, Bapemperda DPRD Karawang Kunker ke Bali

Published

on

KARAWANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pulau Bali, tepatnya di Kabupaten Badung, karena di sana adalah kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Diungkapkan Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyampaikan, bahwa Kabupaten Badung adalah daerah yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang baru disahkan, perda nomor 3 tahun 2022 yang disahkan tanggal 7 Febuari tahun 2022

“Tujuan kunjungan kita ke DPMPTSP. Ada beberapa hal yang menjadi referensi dalam muatan Perda, tujuan utama adalah bagaimana dari investasi ini selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja maksimal, serta adanya pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta investasi yang masuk dapat memiliki kerja sama dengan BUMD,” ujar Derus sapaanya, Rabu (21/6/2023).

Derus menambahkan, saran saat Kunker disana diantaranya terkait tujuan utama harus masuk di awal pembentukan Perda, sedangkan di karawang tujuan utama masuk pada point-point, jadi tujuan awal harus masuk pada awal Perda, nanti di kawal dari OPD dan Bidang Hukum agar tidak menyalahi peraturan di atasnya.

“Penyelenggaraan investasi lebih umum, umum itu terkait investasi yang masuk, cuma disana mayoritas pariwisata di kita industri namun kita juga berupaya agat semua investasi berjalan, baik industri, perdagangan dan pertanian. Di sana juga saya diskusi dengan petani, bagaimana investasi masuk ke pertanian,” pungkasnya. (cho)