Nasional
Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Keuangan menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa yang telah dianggarkan Pemerintah. Hal itu dilakukan jika ditemukan oknum kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut.
Kemenkeu pun mengakui penyaluran dana desa memiliki ekses negatif, yaitu adanya oknum perangkat desa yang berpotensi korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dalam hal penggunaannya.
“Kalau baca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) angka korupsi di desa meningkat. Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), secara regulasi tidak banyak melakukan penindakan,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Jadi bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan,” ujarnya
Jika kepala atau perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka, Kemenkeu akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya. Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.
“Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi,” terangnya.
Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp609,68 triliun. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya sudah menerima dana tersebut.
Di tahun 2024 ini, pemerintah bakal memberikan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa. Di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta. (*)

You may like

Dana Desa 2025 Karawang Diguyur Rp358 M, Setiap Desa Kena Jatah Segini

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Desa Diminta Mampu Maksimal Dana Desa

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Kades Cikopo ‘Mengangkangi’ Pejabat Bupati Purwakarta dengan Mengalokasikan Dana Desa untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Karawang Salurkan Dana Desa Tahap II untuk 297 Desa Sebesar Rp 173,5 Miliar

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB
- Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
- Kemenag Karawang Ajak PWI dan SMSI Mancing Bareng, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Informasi
- Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran
- Terlantar di Luar Negeri, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi TKW Asal Karawang








