Regional
Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran
Published
7 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Insiden kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) dini hari, menimbulkan dampak luas bagi warga sekitar. Sejumlah rumah dilaporkan rusak, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah.
Selain kerusakan fisik, kebakaran di perusahaan pengelola limbah oli tersebut juga memunculkan dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran limbah yang meluas hingga ke area persawahan warga.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di dekat permukiman penduduk.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa izin awal perusahaan itu untuk pool kendaraan. Kalau begitu, mengapa sekarang justru dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin pengelolaan limbah B3-nya?” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaannya, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, meskipun perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasi kegiatan tidak berada berdekatan dengan pemukiman warga demi menghindari dampak negatif seperti bau menyengat atau kebakaran.
“Selama tiga tahun terakhir masyarakat tidak pernah menerima kompensasi. Baru setelah kebakaran ada kompensasi, itu pun menimbulkan pertanyaan apakah ini bentuk tanggungjawab atau justru upaya meredam kemarahan warga?” ungkapnya.
Askun mendesak agar perusahaan bertanggungjawab penuh atas kerusakan rumah warga dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap aktivitas internal perusahaan maupun potensi pencemaran di area sekitar.
“Saya meminta aparat terkait menutup perusahaan tersebut. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus diproses hukum,” tegas Askun menandaskan. (rls/cho)


You may like

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses

Primaya Karawang Expo 2026: Hadirkan 40 Dokter Spesialis dan Health Talk untuk Masyarakat

Sinergi Pupuk Kujang bersama Kalangan Industri di Karawang Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Pos-pos Terbaru
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
- Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
- Primaya Karawang Expo 2026: Hadirkan 40 Dokter Spesialis dan Health Talk untuk Masyarakat






