Connect with us

Regional

Sepanjang Oktober 2023, Polres Karawang Amankan 21 Pengedar Narkoba

Published

on

KARAWANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap 21 tersangka pengedar narkoba sepanjang Oktober 2023.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyebutkan penangkapan 21 tersangka dari 18 kasus laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 12 kasus jenis psikotropika dan 6 sisanya adalah kasus obat keras terlarang (OKT).

“21 tersangka ini adalah para pengedar di wilayah Karawang, mereka termasuk jaringan narkotika antar wilayah,” ujar Arief, Rabu (1/11/2023).

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT tersebut Satres Narkoba Polres Karawang berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.

“Ke-18 tersangka adalah pengedar diancam dengan pasal berbeda tentang narkotika,” jelas Arief.

Arif menjelaskan, masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Arief menjelaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kondisinya Karawang saat ini memang terkategori masih rawan pengendaran dan penggunaan narkoba,” katanya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement