Connect with us

Regional

Seorang Pria di Cirebon Perkosa Anak Kandungnya Sejak Masih TK

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria asal Kabupaten Cirebon ringkus polisi karena telah tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka berinisial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Ia mengatakan perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya itu terjadi hingga berulang kali sejak korban masih berusia lima tahun.

“Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Anton, Sabtu (26/11/2022).

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya SR juga kerap mengancam melalui ucapannya sehingga korban merasa ketakutan dan terpaksa menurut.

Tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka berulang kali sejak korban yang merupakan anak kandungnya masih TK hingga kini SD.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” kata Anton.

Anton menyampaikan, jajarannya juga memberikan trauma healing terhadap korban yang kini tinggal bersama ibu kandungnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton. (*)