Regional
Seorang Pria di Cirebon Perkosa Anak Kandungnya Sejak Masih TK
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria asal Kabupaten Cirebon ringkus polisi karena telah tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka berinisial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Ia mengatakan perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya itu terjadi hingga berulang kali sejak korban masih berusia lima tahun.
“Tersangka mencabuli serta rudapaksa korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Anton, Sabtu (26/11/2022).
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya SR juga kerap mengancam melalui ucapannya sehingga korban merasa ketakutan dan terpaksa menurut.
Tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka berulang kali sejak korban yang merupakan anak kandungnya masih TK hingga kini SD.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” kata Anton.
Anton menyampaikan, jajarannya juga memberikan trauma healing terhadap korban yang kini tinggal bersama ibu kandungnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton. (*)
You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







